Kliennya Dirugikan Rp30 Miliar, Firma Hukum Yayan Riyanto Gugat Putri Zulhas dan Tiga Orang Lain

Sidang gugatan di PN Jaktim. (istimewa)

MALANGVOICE – Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH. MH menggugat Putri Zulkifli Hasan terkait perbuatan melawan hukum.

Pada sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (PN Jaktim), Rabu (12/7), Putri tidak hadir. Ia digugat bersama tiga orang lain, yakni Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), dan Dr H Syafran (tergugat IV).

Selain itu, Kantor ATR/Badang Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga masuk dalam daftar pihak tergugat. Sementara para penggungat di antaranya Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I-karyawan swasta), wiraswasta Binar Imammi (penggugat II-wiraswasta), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III-wiraswasta).

Baca Juga: Dua Maling HP Langsung Bebas Usai Jalani Program RJ di Kejari Kota Malang

Samsung Experience Store Buka Gerai Baru, Usung Tema Outdoor

DR Yayan Riyanto SH, menjelaskan, awal mula kasus ini muncul karena kliennya merasa dirugikan Rp30 miliar.

Saat itu Aziz Anugerah Yudha Prawira membutuhkan pinjaman uang cepat tanpa melalui perbankan dengan jaminan berupa objek sengketa berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 02287 / Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur kepada Lie Andry Setyadarma yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Aziz kemudian dijanjikan pinjaman sebesar Rp5.500.000.000, dengan jaminan sertifikat hak milik Binar Imammi.

Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.723.000.000, terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar langsung ditarik tunai oleh Gianda Pranata.

Namun, saat Aziz hendak memperpanjang pinjaman, Lie Andry menyatakan pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman. Karenanya, penggugat merasa terkecoh karena awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang.

Apalagi, nilai objek sengketa berupa satu unit rumah sangat jauh dari jumlah pinjaman, diperkiraan harga pasar mencapai Rp30.000.000.000. Pengalihan kepemilikan juga tanpa melakukan pemberitahuan kepada penggugat.

Kemudian, rumah sengketa yang sudah dilaporkan Binar Imammi ke Bareskrim Polri pada 10 November 2021 dengan Nomor: STTL/452/XI/2021/Bareskrim tersebut kemudian dibeli oleh Putri Zulkifli Hasan. Informasi BPN Jaktim rumah dibeli pada tahun 2022.

Karena itu, gugatan ini diajukan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan kerugian yang dialami oleh para penggugat. Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH meminta, agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa perbuatan Tergugat adalah melawan hukum.

Mereka juga meminta agar tergugat mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dan membayar ganti rugi materiil dan imateriil. Putusan tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan sita jaminan atas obyek sengketa dan rumah kediaman tergugat.

Selain itu, pengadilan juga diminta untuk memastikan agar tergugat mematuhi putusan tersebut dan membayar denda harian apabila ada kelalaian.

“Kasus ini akan menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang besar bagi para penggugat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menangani kasus ini dan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Law Firm Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

DR. Yayan Riyanto SH juga menjelaskan, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (27 Juli 2023). “Iya sidang akan dilanjutkan 27 Juli mendatang. Hal ini akibat tidak hadirnya Putri Zulkifli Hasan,” pungkasnya.(der)