Dirjen Bea Cukai Jatim II Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Khusus Cukai

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto. (Mvoice/Humas Kejari Kota Malang).

MALANGVOICE – Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II limpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana khusus cukai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rabu (2/2).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan secara virtual dengan melakukan pemeriksaan tersangka yang berinisial MA.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak pidana khusus cukai ini dalam rangka menjalankan fungsi sebagai pelindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal dan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau,” ucap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, dalam rilisnya, Rabu (2/2).

Baca juga: Apersi Beri Penghargaan Atas Kinerja Baik BPN Malang

Eko menjelaskan, dalam pelimpahan perkara tersebut, Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaan terhadap MA yang tetap ditempatkan di Lapas kelas 1 Lowokwaru, Malang dan mengecek barang bukti yang diserahkan.

“MA ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007,” jelasnya.

MA ditangkap tim penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II, pada Sabtu tanggal 14 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 16.00 saat mengangkut rokok jenis SKM merk “LM” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 900 bungkus yang masing-masing bungkusnya berisi dua puluh batang.

“Selain Rokok merk LM, tersangka juga membawa rokok jenis SKM merk “PAS” yang juga tanpa dilekati pita cukai, ada sebanyak 1500 bungkus, satu bungkusnya berisikan 20 batang,” terangnya.

“Jadi total barang bukti itu ada 5 karton yang berisi 80.000 batang hasil tembakau merk Exclusive Pas, selain itu juga ada beberapa bukti transfer dan telepon genggam,” tambahnya

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, lanjut Eko, tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Bea Cukai Jawa Timur II untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya, MA harus mendekam Lapas Lowokwaru selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang guna menjali persidangan,” pungkasnya.(der)