Diduga Ikut Rugikan Negara Rp 79 Miliar, Dosen Ini Jadi Tersangka Korupsi

Romy, Kasi Puspenkum Kejati (istimewa)

MALANGVOICE – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir oleh PT Indo Modern Mining Sejahtera (PT IMMS), Dr Ir ARF MSi.

ARF sendiri merupakan dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Brawijaya (UB). Namum dalam kasus itu ARF bertindak sebagai wakil direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari.

Menurut Informasi yang diterima wartawan dari Kasi Puspenkum (Pusat Penerangan Hukum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, peranan ARF dalam kasus itu adalah sebagai pembuat rekayasa untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

ARF dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (12/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya ia diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil keterangannya, akhirnya ARF ditetapkan sebagai tersangka, dengan bukti yang kuat.

Selain menetapkan ARF sebagai tersangka, Kejati juga menetapkan dua tersangka lain warga negara asal Tiongkok, pemilik PT IMMS.

Saat ini ARF yang diduga ikut merugikan negara sebesar Rp 79 miliar itu ditahan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Juni sampai 9 Juli 2016.