Dicueki DPRD, PKL Banjararum Surati Bupati

Darsono (berkacamata) saat menyerahkan surat kepada Bupati (fia)

MALANGVOICE – Setelah hearing dengan DPRD Kabupaten Malang tidak menemukan titik temu, kini Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Banjararum mengirimkan surat kepada Bupati Malang untuk menunda rencana pembongkaran lapak PKL yang berada di atas saluran irigasi yang dikelola Dinas Pengairan Kabupaten Malang.

Surat kepada Bupati Malang diserahkan langsung oleh Koordinator Paguyuban PKL Banjararum, Darsono. Dalam surat tersebut, ada empat poin yang disampaikan yaitu peninjauan kembali rencana pembongkaran pada 28 Februari mendatang, memberikan solusi kebijakan yang mampu mengayomi rakyat dan meminta forum audiensi antara PKL Banjararum dengan Bupati sebelum rencana pembongkaran.

“Dalam surat, kami juga sampaikan bahwa hearing sudah dilaksanakan dengan DPRD Kabupaten Malang, tetapi hasilnya tidak sesuai harapan,” jelas Darsono.

Ia melanjutkan, alasan yang disampaikan Dinas Pengairan dinilai janggal. Pasalnya, saluran air yang ditengarai terganggu, pada kenyataannya saat musim hujan saluran irigasi primer dengan lebar sekitar 2 meter tersebut tetap berfungsi normal, tidak ada banjir, air tergenang, ataupun pendangkalan.

“Saat kemarau, tidak ada air sama sekali. Baru ada air saat hujan saja,” kata Darsono.

Selain itu, perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk menjawab keluhan petani tidak terbukti karena saluran tersebut merupakan buangan akhir dari limbah rumah tangga yang hanya berjarak kurang lebih 100 meter ke sungai.

“Jadi tidak logis jika lapak kami mengganggu keberlanjutan para petani,” kata pria yang berdagang batu akik itu.