Diborgol Masuk Tahanan, Subur Senyum-senyum Saja

Kasus Subur Triono

Subur Triono dibawa ke ruang tahanan Polres Malang Kota. (deny)
Subur Triono dibawa ke ruang tahanan Polres Malang Kota. (deny)

MALANGVOICE – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Subur Triono, tak mau berkomentar terkait penahanannya, Kamis (9/2).

Ia hanya tersenyum saat dibawa penyidik keluar dari ruang Reskrim Polres Malang Kota, sambil diborgol kedua tangannya. Saat ditanya wartawan, ia menggelengkan kepala, kemudian berlalu ke ruang tahanan.

Penahanan Subur dilakukan karena penyidik sudah punya cukup bukti. Selanjutnya, penyidik mempunyai waktu 20 hari untuk menyelesaikan berkas pertama yang diberikan kepada kejaksaan.

Subur dijadikan tersangka dari laporan korban, ES, 2016 silam. Dia merasa tertipu karena Subur mengaku bisa memasukkan calon mahasiswa ke Universitas Brawijaya (UB), namun janji itu tak sesuai meski sudah menyetorkan ratusan juta rupiah dan uang itu tak kembali.