Di Malang, Kemenhan Konsultasi Tenaga Cadangan Bela Negara

Iskandar

MALANGVOICE – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, di Balai Kota Malang, hari ini.

RUU itu, jika menjadi UU, jelas sangat penting, berkaitan dengan model pertahanan nasional di tengah gangguan negara asing atas kedaulatan Indonesia.

Direktur Komponen Cadangan Kementerian Pertahanan, Iskandar, mengatakan, aturan itu nantinya bakal menetapkan sumber nasional pertahanan, termasuk tenaga komponen cadangan yang akan membantu militer.

Dalam RUU yang sedang digodog di DPR RI, menyebutkan, pria berusia minimal 18 tahun bisa mendaftarkan diri sebagai tenaga cadangan dan akan dilatih militer selama dua bulan. “Setelah itu akan dilepaskan ke masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskan juga, hal ini bukanlah wajib militer yang diberlakukan negara dalam kondisi damai, melainkan menampung kesadaran masyarakat yang selama ini aktif dalam bela negara.

“Yang mendasarinya, karena jumlah personel TNI kita kurang, sedangkan intervensi dari negara luar sangat mengganggu, sehingga dibutuhkan pasukan cadangan,” tutup Iskandar.-