Dewanti-Masrifah Dapat Peringatan Tertulis dari KPU

Ketua Panwaslu, George da Silva menunjukkan surat dari KPU Kab Malang (fathul)

MALANGVOUCE – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi, mendapat surat peringatan tertulis lagi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.

Surat bernomor 430/KPU-Kab-014.329781/XI/2015 itu telah diterima Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang, Goerge da Silva, sebagai tembusan.

“Surat peringatan dari KPU ini saya terima tanggal 23 November, atas laporan dari Jamas secara pribadi, dan laporan dari Panwascam di lapangan pada 20 November lalu,” jelas George.

Peringatan dari KPU itu, kata George, berkaitan kasus mobilisasi massa di Kecamatan Wagir, Kecamatan Tajinan, Kecamatan Tumpang, dan Kecamatan Pujon, untuk datang ke Jatim Park 2, beberapa waktu lalu.

Pihak Panwas yang mendapat laporan itu kemudian membawanya ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pemilihan Umum. Sesuai UU No 8 Tahun 2015 Pasal 73 Ayat 1, pelanggaran mereka memenuhi unsur larangan, tetapi tidak diatur sanksi pidananya.

“Peringatan ini untuk Paslon nomor 2 agar dalam pengerahan massa membuat STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye kepada Polres Malang atau Polsek setempat,” lanjut George.

Sebelumnya, tambah George, Paslon nomor 2 juga mendapatkan surat peringatan tertulis dari KPU sesuai permintaan Panwaslu terkait kampanye di luar rayon saat di Singosari.