Dewan Tegaskan Perda Poltekom Dicabut

Ya'qud Ananda Gudban.

MALANGVOICE – Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian Politeknik Kota Malang (Poltekom) bakal dicabut dan tidak ada lagi kucuran dana pemerintah. Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena ada hal seperti itu, maka pemerintah dilarang, sehingga Perda akan kami cabut,” kata politisi Partai Hanura, beberapa menit lalu.

Dijelaskan, awalnya terdapat opsi meminjamkan aset kepada Yayasan Poltekom agar bisa mandiri tanpa bantuan pemerintah. Karena tidak mampu, maka yang saat ini harus dilakukan adalah menyelamatkan mahasiswa, dosen dan karyawan.

“Mahasiswa bisa kami ikutkan ke politeknik lainnya,” tandas Nanda.

Ditegaskan, aset Poltekom akan tetap diambil pemerintah karena sesuai instruksi BPK dan Kementerian Hukum dan HAM, Pemkot Malang tidak diizinkan mengucurkan anggaran pada Poltekom.

“Nanti akan kita komunikasikan dengan Bagian Hukum untuk Perda dan aset di BPKAD, rencana pencabutan itu November mendatang,” pungkasnya.