Deputi Kemenpan RB Puji Program Sunset Policy Dispenda

Deputi Reformasi Birokrasi Pengawasan dan Akuntabilitas, Didit Nurdiyatmoko.

MALANGVOICE – Kebijakan Sunset Policy yang akan dilaunching Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), 17 Agustus mendatang, mendapat apresiasi sangat positif dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Deputi Reformasi Birokrasi Pengawasan dan Akuntabilitas, Kemenpan RB, Didit Nurdiyatmoko, mengatakan, program itu merupakan terobosan sangat inovatif yang dilakukan Dispenda.

“Saya sangat setuju ada sunset policy seperti itu dan program sangat baik,” kata Didit kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Sunset Policy sendiri merupakan terobosan paling baru Dispenda, melengkapi 29 langkah terobosan inovasi Dispenda yang telah digeber sejak dua tahun terakhi, dimana denda PBB di bawah tahun 2013 untuk diputihkan. Artinya, Wajib Pajak yang memiliki tanggungan pajak pada tahun itu tidak dikenakan dend, hanya membayar pajak pokoknya.

Berkaitan Sunset Policy, Didit meminta agar Dispenda Kota Malang menyiapkan para petugas pajak yang ada agar memahami dengan baik program tersebut.

“Kalau nanti petugasnya tidak paham bisa jadi ribet seperti realisasi tax amnesty di beberapa daerah, banyak petugas pajak yang tak paham detilnya,” beber Didit.

Ia berharap program Sunset Policy Dispenda bisa berjalan dengan baik, sehingga makin menunjukkan pelayanan yang baik kepada par wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Dispenda, Ade Herawanto, menegaskan, pihaknya sudah memberikan training khusus terkait pelaksanaan program Sunset Policy tersebut.

“Kita sudah siapkan para petugas pajak kita dengan baik untuk program Sunset Policy ini,” kata Ade.