Dekan FH UB: Calon Pimpinan KPK Harus Punya Kriteria, Itu yang Biasa Dimiliki Orang Daerah

Dekan FH UB, Ali Syafaat. (Lisdya)

MALANGVOICE – Dalam pemberantasan korupsi, tentunya harus memiliki pimpinan yang berkompeten di bidangnya. Untuk itu, seleksi kandidat juga perlu diperhatikan.

Tak hanya berkompeten, calon pimpinan juga dituntut untuk memiliki kriteria. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Ali Safa’at menyebutkan ada dua kriteria yang harus dimiliki calon pimpinan KPK.

Pertama, menurutnya, pimpinan KPK tidak harus selalu memprioritaskan pemberantasan korupsi di dalamnya, tetapi juga harus ada pencegahan dan penindakan.

“Dan juga bisa menularkan itu kepada lembaga lain. Baik dalam rangka pencegahan maupun dalam rangka penindakan. Apapun caranya,” terangnya dalam Diskusi Publik “Menjaring Calon Pimpinan KPK yang Kompeten dan Berintegritas dari Daerah melalui Sosialisasi Seleksi Calon Pimpinan KPK” di gedung FH UB, Rabu (19/6).

Kedua, menurutnya calon pimpinan KPK mampu mengelola problem-problem yang dihadapi oleh KPK saat ini. “Hal itu dimaksudkan, yakni problem internal maupun problem eksternal. Baik problem sumber daya maupun problem kelembagaan,” jelasnya.

Ali Safa’at mengatakan, dua kriteria di atas tadi dapat ditemukan di daerah-daerah. Bahkan, tokoh-tokoh di daerah layak menjadi pimpinan KPK. Sebab, dari sisi background, orang daerah dikatakannya lebih sederhana, hal ini mampu mencegah adanya korupsi.

“Terpenting, calon harus berkompeten. Dan harus punya kapasitas teknis tertentu. Ini sangat penting untuk kewibawaan pimpinan, untuk marwah dari komisioner,” tegasnya.

Tidak hanya mengerti secara teoritis, menurutnya orang daerah punya kapasitas yang bersifat generik. “Dengan kelebihan-kelebihan itu, sebaiknya tokoh-tokoh daerah mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK,” tandasnya. (Der/Ulm)