Coba-coba Curi Motor, Buruh Sayur Dibekuk

Kapolsek Pujon, AKP Pujiyono menunjukkan pelaku curanmor. (fathul)

MALANGVOICE – Seorang buruh petani sayur inisial NH, warga Desa Mardirejo, Kecamatan Pujon, ditangkap anggota Polsek Pujon gara-gara mencuri sepeda motor.

Kapolsek Pujon, AKP Pujiyono, menjelaskan, NH melakukan pencurian sepeda motor milik Zainul Arifin (35) yang di parkir di pinggir sawah.

Saat hendak pulang, pemilik kaget karena sepeda motornya sudah raib. Saat dicari kunci sepeda motornya, rupanya tertinggal dan lupa dicabut.

“Pemilik mengira kalau dibawa teman atau keluarganya, tapi dicari beberapa hari nggak ketemu akhirnya lapor ke Polsek,” jelas Kapolsek kepada wartawan.

Setelah dilakukan penyedikan dan olah TKP, polisi mendapat gambaran ciri-ciri pelaku dan kemudian dilakukan pengejaran.

“Di rumah pelaku sudah tidak ada sehingga kami mencari informasi hingga mengejarnya ke Lumajang. Setelah berkoordinasi antar Polres, dia berhasil kami bekuk,” tambahnya.

Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Kami masih kembangkan kasus ini. Karena dia juga resifivis pelaku penganiayaan,” tandasnya.