Buron 2 Tahun, Pengedar Pil Koplo Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku saat di tangkap jajaran Polsek Poncokusumo. (Toski)
Pelaku saat di tangkap jajaran Polsek Poncokusumo. (Toski)

MALANGVOICE – Pelarian buron pengedar narkoba berhenti sudah. Hal itu setelah Polsek Poncokusumo menangkap Teguh Effendi alias Black (26) warga Dusun Keden, Argosuko, Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poncokusumo AKP Agus Siswo Hariadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar mas, Unit Reskrim Polsek Poncokusumo berhasil menangkap pengedar pil koplo jenis Double L,” tegas Agus, Senin (5/2).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo Iptu Andik Risdianto mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu (3/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku saat di tangkap jajaran Polsek Poncokusumo. (Toski)
Pelaku saat di tangkap jajaran Polsek Poncokusumo. (Toski)

“Black diamankan di rumahnya. Pelaku diamankan setelah dilakukan pengembangan saksi yang kedapatan teler akibat mengonsumsi pil double L,” ungkap Andik, saat ditemui di Mapolsek Poncokusumo.

Menurut Andik, Black memang sudah dua tahun lebih menjadi DPO. Polisi berhasil mengendus keberadaan dan identitas tersangka setelah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi sebelumnya.

“Saat sebelum diamankan tersangka sempat membakar barang bukti Pil LL,” jelas Andik.

Pelaku menjual Pil koplo jenis Double L senilai Rp 25.000,- per tik isi 10 butir. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 196 subs 197 UU no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. (Der/Ery)