Bos Pabrik Rokok Bakal Gugat Polres Malang Kota, Ada Apa?

Kuasa Hukum Devy Prihadi Santoso, Helly SH. (deny)
Kuasa Hukum Devy Prihadi Santoso, Helly SH. (deny)

MALANGVOICE – Kasus yang menjerat Direktur Utama PT Kompas Agung, Devy Prihadi Santoso (42), selesai sudah. Terdakwa yang dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan pada 2014 lalu dinyatakan bebas, Selasa (31/1).

Devy, warga Jalan Bukit Dieng, Pisang Candi, Sukun, Kota Malang itu dilaporkan Julianto Sukowijono (43), warga Jalan Simpang Panji Suroso 1/2A Malang, 2014 silam. Dalam laporan ke Polres Malang Kota itu, Devy yang mengelola pabrik rokok itu diduga menggelapkan tembakau senilai Rp 2 miliar lebih.

Kuasa Hukum Devy, Helly SH, mengatakan, hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah, karena masalah itu termasuk perdata bukan pidana. “Klien saya tak dapat dijatuhi pidana karena masuk ranah perdata. Dalam putusan hakim juga harkat martabatnya dikembalikan seperti semula,” kata dia, Rabu (1/2).

Devy sebelumnya sudah menjalani persidangan sejak Juli 2016 hingga Januari 2017. Menurut Helly, ada kejanggalan sejak awal polisi memeriksa kliennya dan kesannya seperti dipaksakan. Sehingga, Devy merasa banyak dirugikan karena kasus ini.

Pihak kuasa hukum dan keluarga Devy ke depan akan bermusyawarah untuk menentukan sikap. Bahkan, Helly menyatakan siap menggugat Polres Malang Kota karena kejanggalan itu.

“Kami akan meminta klarifikasi untuk kejelasan laporan, kalau tidak kami siap menggugat Polres Malang Kota,” tandas pengacara muda itu.