Besok, Subur Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno. (deny)
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno. (deny)

MALANGVOICE – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Subur Triono, bakal menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (22/12).

Meski ditetapkan tersangka, namun dalam pemanggilan itu, ia masih dalam status saksi atas kasus ke dua dari laporan AW.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, mengatakan, pemanggilan Subur berdasar izin yang diberikan gubernur Jatim beberapa waktu lalu.

“Prosesnya sama seperti yang pertama, kami sudah kirimkan surat ke Subur dan siap dipanggil lagi,” kata Tatang.

Sementara untuk pemanggilan anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu sebagai tersangka, Tatang menjelaskan masih akan tunggu lagi izin dari gubernur.

Sebelumnya, Subur dilaporkan dua korban, ES dan AW karena terlibat penipuan dan penggelapan praktik percaloan mahasiswa baru Universitas Brawijaya (UB) beberapa bulan lalu.