Besok, Kejari Hadirkan 4 Saksi Sidang Korupsi MAN Gondanglegi

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Yunianto. (Miski)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (20/10) besok, menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan MAN Gondanglegi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya.

Empat saksi itu, Salim Daroini sebagai pemilik rekening, Fathul Ridha, Sutikno perangkat desa, dan kepala desa Evi.

Kasi Pidsus, Yunianto, mengatakan, pada sidang 22 September lalu, pihaknya menghadirkan 3 saksi yakni, pihak penjual H Mustain Wijaya alias Awit, Edi Ngaryono sebagai bendahara, dan Titin Sumartin, penandatangan SPM.

“Sebenarnya sidang Selasa (6/10) lalu, tetapi ditunda besok (Selasa,red),” katanya, beberapa menit lalu.

Dikatakan, pihaknya akan memberi kesempatan terdakwa menghadirkan saksi meringankan, namun atas petunjuk hakim.

Kasus pengadaan tanah MAN Gondanglegi merugikan negara sekitar Rp 2,150 miliar, dari total anggaran Rp 4 miliar. Menjerat tiga tersangka yakni, ketua panitia pengadaan, M Ali Muhadjir, kepala sekolah dan kuasa pengguna anggaran, H Ahmad Nurhadi, dan Kabag TU yang juga Sekretaris PPK, Maulana Adib Istana.

“Pengakuan terdakwa Muhadjir hanya mendapatkan Rp 75 juta, padahal yang masuk ke rekeningnya Rp 440 juta. Mereka masih saling lempar,” jelasnya.