Bendahara KPU Mundur, Gaji Pegawai Telat Cair

Ketua KPU Kota Batu, Rochani.(Miski)

MALANGVOICE – Staf Keuangan Komisi Pemilihan Umum Kota Batu, Fickri Fathoni Octaviano, dikabarkan mengundurkan diri. Pejabat tersebut tidak mau ada kesalahan prosedur karena Sekretaris KPU masih Plt (pelaksana tugas).

Pejabat Plt tidak memiliki kewenangan mencairkan anggaran di KPU, sebab sekretaris KPU diangkat langsung Sekretaris KPU RI.

Sekretaris lama, Titok Wisabahadi dimutasi dan sementara waktu posisinya digantikan Plt Badrut Taman.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU, Rochani membenarkan adanya pengunduran pejabat. Namun, ia memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu kinerja di lembaganya.

“Insh Allah tidak, yang mundur kan bendahara, uang dan pegawai lainnya masih siap,” kata dia, kepada MVoice.

Plt bisa berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah mendapat persetujuan Sekjen KPU RI.

Rochani menyebut, saat ini proses persetujuan ke Sekjen sedang berjalan. Tidak lama lagi akan turun keputusan, sehingga ke depan tidak ada masalah.

“Mudah-mudahan bisa selesai. Untuk penggunaan anggaran memang harus sesuai prosedur,” jelasnya.