Beli Sabu dari Napi di Lapas Lowokwaru, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

Barang bukti tangkapan pelaku. (istimewa)

MALANGVOICE – Polsek Kedung Kandang mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya adalah BN alias Budi (39) dan AS alias Agus (31), semuanya adalah warga Lowokwaru, Kota Malang.

Kedua pelaku tersebut ditangkap dengan barang bukti 7 poket kecil sabu-sabu serta 2 HP.

Kapolsek Kedung Kandang, Kompol Suko Wahyudi, mengatakan, kedua pelaku diringkus anggotanya saat hendak pesta narkoba di rumah Budi di Jalan Kerto Sentono.

“Kemudian anggota langsung menggerebek rumah itu dan menggeledah para pelaku. Di sana kami menemukan barang bukti tersebut,” katanya saat gelar kasus, Rabu (2/5).

Dari pengakuan pelaku, kata Suko, sabu-sabu itu akan dijual seharga Rp 150 ribu per klip. Sabu itu didapat pelaku dari seseorang yang mengaku bernama Aceh yang kini berada di Lapas Lowokwaru.

“Mereka beli dengan sistem ranjau pada 15 April lalu dengan harga Rp 650 ribu per setengah gram,” ujarnya lagi.

Atas kasus tersebut, polisi masih menyelidiki siapa Aceh yang dimaksud. Pihaknya berkoordinasi dengan Kalapas Lowokwaru agar bandar ini terungkap. “Siapa napi ini, akan kami cari dan terus dikembangkan,” tandasnya.(Der/Aka)