Beli Sabu dari Lapas dan Mengedarkan, Togel Ditangkap Polisi

Polisi menangkap pengedar sabu-sabu. (deny)
Polisi menangkap pengedar sabu-sabu. (deny)

MALANGVOICE – Jajaran Polsek Sukun berhasil menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku, Tri W alias Togel (30) kedapatan saat menjual 4,5 gram sabu di kawasan Jalan Terusan Dieng, Sukun, Kota Malang.

Pelaku tertangkap anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Senin (3/4) lalu. Duda tiga anak yang tinggal di Kedung Kandang, Kota Malang menjual sabu-sabu itu seharga Rp 5,250 juta.

“Kami tangkap pelaku saat bertransaksi saat itu juga,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Gunarsono.

Dari hasil penyidikan, pelaku ternyata sudah menjadi pengedar sebanyak tujuh kali. Barang haram itu didapat dari rekannya yang dikenal dari dalam Lapas Lowokwaru, FA.

“Setelah mengambil barang dari FA, kemudian dipakai sendiri sisanya dijual,” lanjutnya.

Togel mengenal FA sudah lama, mereka hanya berhubungan melalui SMS dan telepon. Apabila Togel membutuhkan barang, Togel memesan dan mengirim uang barulah barang haram itu dikirim di kawasan selatan Kota Malang.

“Dia untung bisa sampai Rp 400-500 ribu tiap transaksi,” kata Gunarsono.

Kini, pria penuh tato yang kesehariannya menjadi tukang las ini harus mendekam di penjara. Ia dikenai pasal 112 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun.