Bejat… Kakek Penderita Diabetes Cabuli Empat Bocah

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro (Tika)

MALANGVOICE – Bejat, satu kata itu yang bisa menggambarkan kelakuan Sp (62), asal Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Penderita diabetes kronis itu tega mencabuli empat bocah yang masih tetangganya, kisaran usia 5 hingga 7 tahun.

Modusnya, sang kakek mengajak para korban yang masih duduk di bangku TK dan SD ini menonton film porno di layar ponsel, sembari tangannya bergerak mesum.

Terbongkarnya kasus ini, karena ibu salah satu korban melihat sang anak tengah memegang ponsel. Layarnya mempertontonkan film mesum.

Korban mengaku, SP mengajarinya menonton tayangan saru. Itulah yang membuat ibu korban tidak terima, hingga melapor ke Polres Malang, pertengahan September.

Setelah satu keluarga korban melapor, menyusul tiga korban yang lain. Para korban masih duduk di bangku SD dan TK. Keluarga korban ini sempat memberikan keterangan di hadapan penyidik PPA Polres Malang.

Satu korban mengaku dengan polos, jika tersangka sempat ‘menempelkan nafsu birahinya’. Korban lain menyebut tersangka memegangi bagian vital.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, membenarkan kejadian itu. Dia menjelaskan, tersangka tidak ditahan, dan Selasa (27/9) siang, pihak Polres Malang, memperbolehkan tersangka pulang. Alasannya, kondisi kesehatan tersangka.

“Proses hukumnya lanjut. Tidak kami tahan karena tersangka sakit diabetes parah, dan harus minum obat rutin untuk menetralisir gula darah, ” terang dia, Rabu (28/9)

Sebagai jaminan, pihak keluarga tersangka menyerahkan surat pernyataan bermaterai, bertandatangan istri tersangka. Kasus asusila tragis itu kini ditangani serius Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.

Berdasar pemeriksaan, para korban masih kerabat tersangka. Sebagian adalah tetangga dekat. Rumahnya tidak jauh dari rumah tersangka dan biasanya para korban bermain di rumah tersangka.

Gara-gara berulah mesum, tersangka diduga melanggar pasal 81 juncto pasal 76E dan atau pasal 82 juncto pasal 76D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.