Bawaan Lebih 20 KG, Siap-siap Tarif Bagasi Tambahan Kereta Api

Penumpang menimbang barang bawaan saat boarding di Stasiun Kereta Api Kota Baru (fia)

MALANGVOICE – PT Kereta Api Indonesia (KAI) sejak awal Januari 2016 memberlakukan biaya kelebihan bagasi untuk setiap penumpang baik ekonomi, bisnis, maupun eksekutif.

Peraturan tarif untuk kelebihan bagasi tersebut diberlakukan karena selama ini banyak penumpang yang merasa tidak nyaman karena banyak penumpang lain membawa barang melebihi batas normal.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan, penumpang diizinkan membawa barang bawaan maksimal 20 kg. Biaya bagasi dibedakan untuk setiap level tiket. Jika di kelas ekonomi, maka tarif kelebihan bagasi Rp 2000 per kg, bisnis Rp 5000 per kg dan eksekutif Rp 10 ribu per kg.

Petugas Stasiun Kereta Api Kota Baru, Suryani menjelaskan peraturan batas maksimal barang bawaan sudah diberlakukan sejak bulan lalu. Sejauh ini, penumpang tidak mengeluh dengan peraturan baru tersebut.

“Biasa saja, nggak ada yang protes dengan aturan tarif untuk barang bawaan dengan bobot di atas 20 kg,” kata perempuan berjilbab ini.

Salah satu penumpang kereta Matarmaja, Agung Hidayat Rahma mengatakan, awalnya dia cukup bingung karena peraturan bagasi. Namun karena kebijakan tersebut diperuntukkan bagi kenyamanan penumpang, maka ia pun mahfum jika PT KAI mengeluarkan peraturan tersebut.

“Kadang memang ada penumpang yang barang bawaannya luar biasa banyak dan kemudian mengganggu penumpang lain karena menghabiskan tempat. Kalau ada tarif untuk tambahan bagasi di atas 20 kg, saya pikir masih sangat wajar,” kata bapak satu anak ini.