Batas Wilayah Desa/Kelurahan Bukan Hanya Formalitas

Batas wilayah desa/kelurahan yang jelas sangat penting guna menentukan kebijakan pemanfaatan ruang dalam rangka pembangunan daerah. (MVoice/Pemkot Batu).

MALANGVOICE– Batas administrasi desa/kelurahan dan pengelolaan kawasan hutan telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah menetapkan batas tersebut melalui proses pemetaan dan penetapan wilayah. Melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, pemerintah pusat dan tokoh masyarakat.

Batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, persoalan batas desa dan kelurahan bukan hanya formalitas semata. Namun memiliki peran yang sangat penting dalam mengambil langkah arah kebijakan pemanfaatan ruang. Terutama dalam hal perencanaan pembangunan daerah.

“Persoalan batas wilayah administrasi desa dan kelurahan sangat penting dan bukan hanya formalitas semata. Karena pemahaman batas desa dan kelurahan akan menentukan langkah kebijakan pemerintah dalam pembangunan wilayah,” tutur Aries.

Baca juga:
Tingkatkan Serapan Lulusan, Polinema Selenggarakan Job Fair Libatkan 24 Perusahaan

Ratusan Peserta “Tarung Otot” di DBC Danyon Bekang 2 Cup 2023

Resmikan Kapiten Nusantara di An Nur Malang, Gubernur Jatim Bangga Pesantren Jalankan Sektor Usaha

Sambut Nataru, Lippo Plaza Tawarkan Konsep Baru dan Beragam Promo Diskon

Dia melanjutkan, apabila salah dalam menentukan batas desa/kelurahan. Maka akan sangat berdampak dalam salahnya mengambil kebijakan.

“Salah mengambil langkah kebijakan, maka akan berdampak pada kondusifitas wilayah. Dikarenakan tidak memahami batas wilayah yang menjadi kewenangan masing-masing,” tuturnya.

Baca juga:
Terwujudnya Peta Lengkap Validkan Data Spasial Meningkatkan Perolehan PAD

Konflik Tenurial Penguasaan Kawasan Hutan Membelit 3 Desa di Kecamatan Bumiaji

Program Gema Patas Kota Batu Difokuskan di Lima Desa/Kelurahan Peserta PTSL 2023

Terlebih wilayah Kota Batu didalamnya terdiri dari 60 persen wilayah hutan. Maka perencanaan pembangunan wilayah harus memperhatikan konsep pelestarian lingkungan dan kawasan hutan. Sehingga dampak kedepannya tidak sampai merugikan masyarakat.

“Batas desa/kelurahan di Kota Batu banyak berupa kawasan hutan. Oleh sebab itu, pengelolaan kawasan hutan harus menjadi perhatian. Termasuk pelestarian lingkungan. Kalau tidak dijaga dan dikelola sesuai peruntukannya, maka dampaknya merugikan warga masyarakat. Serta kerusakan lingkungan sudah menanti didepan mata,” papar Aries.

Sebab itu, penting untuk menghormati dan mentaati batas-batas adminstrasi desa/kelurahan dan pengelolaan kawasan hutan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Guna mencegah konflik dan perlindungan kepentingan semua pihak.

“Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa. Juga berpotensi menimbulkan terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah,” imbuhnya.(der)