Bapenda Kota Malang Lakukan Penyesuaian NJOP PBB Tahun 2023

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, saat diwawancarai awak media, (MG2).

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penyesuaian besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di hampir seluruh wilayah Kota Malang.

Penyesuaian NJOP PBB ini sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Dalam pasal itu disebutkan besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk Objek Pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Baca Juga: Penunjukkan Pj Wali Kota Batu Molor, Ada Apa?

Akses Masuk Kota Batu Sisi Utara Kembali Normal

Dengan begitu penyesuaian besaran NJOP PBB mengikuti perkembangan harga properti yang mengalami kenaikan setiap tahunnya, setelah pada tahun 2021 dan tahun 2022 juga dilakukan penyesuaian di beberapa objek PBB saja.

Kepala Bapenda Malang, Dr. Handi Priyanto, AP.,M.Si mengatakan, berbeda dengan penyesuaian pada tahun – tahun sebelumnya, penyesuaian NJOP tahun 2023 tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan disebutkan bahwa Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak.

Sedangkan Pasal 2 huruf b Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2013 disebutkan bahwa “Walikota atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.”

“Tahun depan NJOP tanah disesuaikan sesuai harga pasar, tetapi dampak penyesuaian NJOP tidak pengaruh kenaikan PBB. Karena ada pengurangan yang akan diberikan atas kenaikan PBB atas dampak kenaikan NJOP, sebesar kenaikan harga pasar,” jelas Handi.

Maka Wali Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Malang akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2013.

Handi menegaskan, meski penyesuaian NJOP PBB ini tidak berdampak pada pembayaran PBB namun akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB. Dengan meningkatnya penerimaan Pajak Daerah dari sektor BPHTB maka akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah.

“Saat ini Badan Pendapatan Daerah Kota Malang tengah melakukan persiapan untuk cetak masal PBB tahun 2023 yang akan didistribusikan pada awal tahun 2023,” katanya.(der)