Penunjukkan Pj Wali Kota Batu Molor, Ada Apa?

Sekda Kota Batu, Zadiem Effisiensi ditunjuk sebagai Plh Wali Kota Batu oleh Gubernur Jatim. (MVoice/Pemkot Batu)

MALANGVOICE – Hingga saat ini Kemendagri belum menentukan Penjabat (Pj) Wali Kota Batu. Sekalipun masa jabatan Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso sebagai kepala daerah berakhir pada Selasa (27/12).

Untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah, Gubernur Jatim menunjuk Sekda Kota Batu, Zadiem Effisiensi sebagai Plh. Wali Kota Batu.

Anggota DPRD Kota Batu, Didik Machmud menilai ada kesan tarik ulur dari elite pemerintah pusat. Ia berasumsi molornya penunjukkan Pj Wali Kota Batu syarat tendensi politik jelang pemilu 2024.

“Kenapa kok sampai molor, bisa saja ada kepentingan politik untuk 2024 nanti. Kota Batu sekalipun wilayahnya kecil, tapi potensinya besar. Apalagi masa transisinya cukup panjang selama dua tahun,” timpal Ketua Fraksi Golkar itu.

Baca juga:

Akses Masuk Kota Batu Sisi Utara Kembali Normal

Disnaker Kabupaten Malang Beri Pelatihan Tata Kecantikan Bagi Warga Desa

Pemkot Malang Segera Tata “Tiang Katah” di Kayutangan Heritage

Dewanti – Punjul Selesai, Siapa Sosok Pj Wali Kota Batu?

Ada tiga lembaga yang diberi kewenangan untuk mengusulkan tiga nama Pj Wali Kota Batu. Meliputi Kemendagri, Pemprov Jatim dan DPRD Kota Batu. Tiga nama yang diusulkan DPRD Kota Batu antara lain Kepala Dinas Kominfo Jatim, Hudiyono, Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadiem Efisiensi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.

Berikutnya, usulan Pemprov Jatim terdiri dari Kepala BPSDM Pemprov Jatim, Aries Agung Paewai, Kepala Dispora Pemprov Jatim, Pulung Chausar dan Kepala Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Indyah Aryani. Sementara, nama-nama yang diusulkan Kemendagri tak diungkap ke publik. Kemendagri juga menjadi penentu terakhir siapa sosok yang ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Batu hingga 2024 nanti.

“Kalau sekarang aturan baru, Pj yang menentukan Kemendagri, beda dengan dulu ditunjuk gubernur. Legislatif berharap, Kemendagri segera menurunkan SK Pj wali kota,” kata Didik.

Menurutnya, jalannya roda pemerintahan daerah kurang optimal, apabila terlalu lama dipimpin Plh wali kota. Karena ruang gerak kewenangannya lebih terbatas dibandingkan Pj wali kota.

“Pasti ada risiko terhadap roda pemerintahan, karena Plh hanya melaksanakan tugas sehari-hari. Makanya jangan terlalu lama untuk memutuskan siapa Pj wali kota untuk mengisi kekosongan hingga 2024 nanti,” tandas dia.(der)