MALANGVOICE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Malang mengambil langkah strategis dan melakukan upaya masif dalam rangka mendukung tugas satgas Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Malang.
Langkah ini merespon perintah Wali Kota Malang, Sutiaji, serta mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Pemkot Malang, Ir Ade Herawanto MT, menjelaskan, langkah yang diambil dinas dulu Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D). Poin pertama adalah mengundang organisasi-organisasi profesi seperti asosiasi pengusaha hotel, resto, hiburan, serta Notaris/PPAT dan lainnya untuk sosialisasi kebijakan terkait.
“Ada relaksasi pajak istilahnya. kami berempati kepada masyarakat usaha karena kondisi saat ini pasti terganggu karena virus corona,” kata Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Selain itu, Bapenda menyiapkan dan mengutamakan serta terus menyampaikan kepada Wajib Pajak agar memanfaatkan fasilitas-fasilitas pelaporan dan pembayaran secara online dan secara paperless serta tanpa tatap muka dan gerakan non tunai.
Imbauan dan sosialisasi kepada pengusaha secara door to door ke tempat usahanya sambil mengoptimalkan pemasangan perangkat pajak online atau e-Tax juga dilakukan.
Kemudian pemberdayaan masyarakat melalui pokmas sadar pajak bentukan Tim Penggerak PKK Kota Malang dalam pendistribusian SPPT PBB tahun 2020 sekaligus upaya stimulus perekonomian anggota pokmas dari tingka kota hingga tingkat RT/RW.
Tak hanya itu, Ade menjelaskan, Bapenda serius memberlakukan protokol kesehatan dalam pelayanan pajak, sesuai amanat Surat Edaran Walikota Malang Nomor 8 Tahun 2020.
Pertama adalah memetakan karyawan, baik ASN dan TPOK berdasarkan riwayat kesehatan dan menyusun tugas kerja dengan sistem shift. Ada juga pelaksanaan mitigasi wabah covid-19 di lingkungan kantor (menyediakan hand sanitizer, wastefel dan sabun, penataan pelayanan untuk ruangan, kursi layanan dan lain-lain sesuai protokol kesehatan.
“Penyiapan APD bagi petugas pajak dan penyemprotan disinfektan secara mandiri di tempat layanan publik dan ruang-ruang kerja,” jelas Ade.
Di kantor Bapenda, pelayanan masih diberlakukan di lima hari efektif, mulai Senin hingga Jumat.
Berikut hotline pelayanan pajak yang sudah ditentukan,
Telepon: (0341) 2993188
WhatsApp 0812 5545 5955
Fax: (0341) 2993010
Email: bppd@malangkota.go.id
Instagram: @bapendamalangkota
(Der/Aka)