Banyaknya Karyawan Pabrik Dirumahkan, Dewan Minta Pemkab Malang Sinkronkan Data

Wakil Komisi II DPRD Kabupaten Malang Hadi Mustofa. (Istimewa)
Wakil Komisi II DPRD Kabupaten Malang Hadi Mustofa. (Istimewa)

MALANGVOICE – Wakil Ketua Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Hadi Mustofa minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk mengsingkronkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan instansi terkait.

Pasalnya, di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau virus Corona ini, banyak karyawan di perusahaan/pabrik yang berstatus tenaga kontrak atau buruh harian lepas yang dirumahkan.

“Banyak karyawan pabrik yang berstatus tenaga kontrak saat ini dirumahkan, otomatis mereka tidak mendapatkan upah. Tapi, perusahaan hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemkab Malang juga harus memperhatikan untuk diberi bantuan sosial (Bansos),” ucap Gus Thop, panggilan akrabnya, Selasa (7/4).

Menurut Gus Thop, saat ini banyak karyawan di perusahaan/pabrik yang berstatus tenaga kontrak atau buruh harian lepas yang terpaksa harus dirumahkan oleh tempatnya bekerja, karena dampak Pandemi Covid-19 ini. Untuk itu, dirinya bakal melakukan pendataan bersama pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Warga yang tidak bekerja atau dirumahkan oleh tempatnya bekerja itu juga banyak, jumlahnya besar. Saya berharap mereka juga mendapat bantuan, saat ini mereka tidak mendapat apa-apa. Jadi itu dampaknya pada tenaga kerja harian lepas yang dirumahkan, saya harap pemerintah juga memperhatikan, datanya ada di Disnaker,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Gus Top, dirinya menginginkan adanya sinergitas antar instansi dalam hal ini Dinas Sosial dan Disnaker, agar rencana pemberian bantuan segera dapat direalisasikan oleh Pemkab Malang, dan tidak ada pendataan ulang.

“Mereka kategori Rumah Tangga Miskin (RTM), jumlahnya sebanyak 287.492 KK. Data tersebut harus disinkronkan data antara Disnaker dengan Dinsos. Jadi jangan sampai datanya ada dua kali pendataan. Maka dari itu, disini peran desa yang dibutuhkan,” terang politikus partai Demokrat asal Pakis.

Dengan begitu, tambah Gus Thop, Pemkab Malang diharapkan juga memberikan bantuan beras kepada karyawan perusahaan yang berstatus tenaga kontrak. Agar tidak terjadi doble data, maka harus ada sinkonisasi antara Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), karena tenaga kontrak tersebut tidak masuk dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Saat ini Dinsos telah memiliki Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), sistem ini sudah dimutahirkan,” tukasnya.(Der/Aka)