Banyak Alat Rusak, Perekaman E- KTP di Kabupaten Malang

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang Sri Meicharini. (Istimewa)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang Sri Meicharini. (Istimewa)

MALANGVOICE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Malang mencanangkan perekaman dan cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) akan dilakukan di kantor kecamatan pada awal bulan Maret 2018. Akan tetapi program tersebut bakal mundur lagi, sebab, beberapa alat perekaman dikabarkan rusak.

“Saat ini sedang dilakukan inventarisasi terhadap alat-alat yang ada di kecamatan,” ungkap Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Malang Sri Meicharini, Senin (25/2).

Karena banya alat perekaman rusak, saat ini untuk kepengurusan seluruhnya dihandle kantor Dispenduk Capil. Padahal jika alat tersebut berfungsi, maka masyarakat bisa menghemat waktu dengan tidak harus datang ke kantor Dispenduk Capil.

Melihat kondisi itu, Meicharini mengatakan, alat yang rusak bakal segera diganti agar bisa digunakan untuk melayani masyarakat. Namun, pihaknya menyatakan masih menunggu PAK.

Terpisah, Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna, menyampaikan, penggantian alat tersebut harus dilakukan secepatnya dan itu menjadi tanggung jawab dinas. Karena program yang sudah tergagas antara eksekutif dan legeslatif pada Maret tahun ini harus berjalan.

“Jika terjadi alat yang rusak itu menjadi tanggung jawab dinas untuk segera mengganti, agar program yang sudah terencana dapat dilakukan,” ungkap Rendra.

Pihaknya, lanjut Rendra juga menerapkan sistem jemput bola. Artinya petugas Dispenduk Capil akan mendatangi rumah warga dengan kendaraan dan alat yang memadai. Pasalnya, di beberapa tempat masih terkendala layanan internet. (Der/Ery)