Badan Kehormatan: Lukito Beralasan Jalankan Perintah Hakim

Anggota BK DPRD, Didik Gatot Subroto.(Miski)
Anggota BK DPRD, Didik Gatot Subroto.(Miski)

MALANGVOICE – Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, mengakui, pihaknya telah menerima surat dari DPD Nasdem perihal kadernya yang duduk di Komisi B, Lukito Eko Purwandono.

Didik menilai surat dari Nasdem tidak beralasan. Pasalnya, Lukito tidak masuk karena menjalankan perintah hakim. “Pak Lukito jalankan perintah hakim,” kata dia.

Pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan DPD Nasdem agar BK menjatuhkan sanksi berupa pemecatan.

BK tidak punya wewenang untuk memecat. Bahkan, Gubernur Jawa Timur masih menunggu proses hukum yang bersangkutan.

“Gubernur saja yang mengeluarkan SK belum mengambil keputusan. Apalagi kami di BK,” jelas dia.

Sebelumnya, DPD Nasdem mempertanyakan sikap BK DPRD. Pasalnya, BK tidak bertindak tegas atas absennya Lukito dalam Rapat Paripurna.

Padahal, di tata tertib DPRD, anggota yang tidak mengikuti 6 kali paripurna harus dijatuhi sanksi.