Atasi Kebocoran, Dishub Kota Batu Alihkan Pengelolaan Parkir ke Pihak Ketiga

MALANGVOICE – Setiap tahunnya capaian retribusi parkir tepi jalan umum selalu bikin gigit jari. Seperti tahun 2021 lalu, hanya terhimpun Rp 450 juta dari target Rp8,5 miliar.

Tak ingin hal itu terulang, Dishub Kota Batu berencana menggandeng pihak ketiga untuk pengelolaan parkir. Sehingga bisa memenuhi target tahun ini yang ditetapkan Rp3,5 miliar. Angka itu diturunkan dari tahun sebelumnya yang dipatok Rp 8,5 miliar.

“Ada dua perusahaan pihak ketiga asal Surabaya dan Jakarta yang ingin mengelola parkir. Keduanya akan lebih dulu melakukan survei,” ucap Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono.

Ia mengatakan, kerja sama dengan pihak ketiga juga tertuang dalam aturan Perwali Kota Batu nomor 149 tahun 2020 tentang tata laksana penarikan retribusi. Regulasi itu merupakan aturan turunan dari Perda Kota Batu nomor nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.

“Penarikan retribusi parkir tepi jalan bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Syaratnya harus melibatkan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD),” kata mantan Kepala Disparta Kota Batu itu.

Melalui kerja sama itu, kebocoran tarikan retribusi dapat ditekan sehingga capaian target bisa dioptimalkan. Porsi pembagian pendapatan, sebesar 60 persen masuk ke pihak ketiga, sisanya 40 persen masuk ke kas daerah.

Imam menjelaskan, pihak ketiga mendapat porsi lebih besar karena memiliki kewajiban menggaji juru parkir sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK). Skema pembagian pendapatan itu pun masih dikaji lintas sektor meliputi Sekda, Bapelitbangda, BKAD, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Kota Batu.

“Tentunya pihak ketiga akan menyusun proposal klausul kerja sama dan nantinya akan diselaraskan dengan sistem yang telah dibangun Dishub,” imbuh Imam.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait