MALANGVOICE- Dua pemuda di Kota Malang diamankan polisi. Penyebabnya mereka kedapatan asyik bermain slot judi online.
Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan keduanya pada Jumat (1/11) di sebuah warung kawasan Jalan Ki Ageng Gribig. Mereka adalah Syaiful Anwar (32) dan Teguh Timbul (24) warga Pakis, Kabupaten Malang yang bekerja sebagai tukang bangunan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh, mengatakan, dua orang itu ditangkap karena ada laporan masyarakat terkait adanya aktivitas judi online.
Polresta Malang Kota Tanam Jagung dan Cabai, Dukung Swasembada Pangan
“Berbekal informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Sampai di lokasi ternyata benar ada pelaku yang bermain judi online sehingga langsung kami amankan,” kata Soleh.
Saat diamankan, keduanya terbukti menginstal aplikasi judi online secara ilegal. Karena itu HP kedua pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
“Jadi, mereka mengunduh aplikasi permainan judi slot lalu memainkannya di handphone (HP). Di HP nya, juga ada bukti debit sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta yang dipakai untuk judi online,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP.
Kompol Muhammad Soleh kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan lelah dalam menindak pelaku judi online.
“Apa yang kami lakukan ini, merupakan bentuk dukungan serta sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Oleh karenanya, kami akan memberantas seluruh pelaku judi online termasuk mengarah ke bandar-bandarnya, karena judi online ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tandasnya.(der)