ASN Pemkot Malang Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat Tiga Tahun

Sekda Kota Malang Wasto. (Aziz Ramadani/MVoice)
Sekda Kota Malang Wasto. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE– Pemkot Malang segera jatuhi hukuman kepada Bambang Setiono. ASN di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ini disanksi penundaan kenaikan pangkat.

Seperti diberitakan, Bambang terbukti kuat mendukung salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilpres 2019. Bambang mengunggah status Facebook di akun pribadinya yang mengarah pada dukungan politik. Bambang ini juga sempat viral akibat unggahan lain yang mempertanyakan dasar Negara Pancasila. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahkan telah melayangkan hukuman kategori sedang atas rekomendasi Bawaslu Kota Malang.

“Kalau yang sempat kami pertimbangkan adalah hukuman penundaan gaji. Tapi akhirnya kita putuskan penundaan kenaikan pangkat tiga tahun. Ini lebih berat,” kata Sekda Kota Malang Wasto saat ditemui awak media, Selasa (22/1).

Wasto melanjutkan, bahwa penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun termasuk sanksi berat. Sebab, ASN berhak mendapatkan kesempatan kenaikan pangkat setiap tahunnya yang otomatis kenaikan gaji mengikuti pangkat tersebut.

“Keputusan sanksi ini sedang dalam proses pembuatan surat keputusannya. Segera akan dilayangkan ke bersangkutan,” tutup mantan Kepala Barenlitbang Kota Malang ini. (Der/Ulm)