MALANGVOICE– Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat sembarangan yang bertentangan dengan Perwali Kota Batu nomor 23 tahun 2012 tentang pedoman penataan atribut parpol dan peserta pemilu mulai ditertibkan.
Ratusan APK yang melanggar tersebut dipreteli Satpol PP Kota Batu, Kamis (28/12). Penertiban itu didasarkan atas rekomendasi Bawaslu Kota Batu menindaklanjuti hasil temuan pengawas tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
“Ini berdasarkan temuan Bawaslu selama masa kampanye 28 November-15 Desember. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP dan Polres Batu,” ujar Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono.
Baca juga:
Kasus Bunuh Diri di Kota Malang Meningkat Selama 2023
Alfamart Desa Giripurno Beroperasi, Meski DPMPTSP Belum Terbitkan PBG
Munculnya Ritel Modern Alfamart di Desa Giripurno Sempat Ditolak Pedagang Toko Kelontong
Caleg DPR RI Rino Lande Turun Gunung Tangkap Aspirasi Masyarakat
Ia menjelaskan dari hasil temuan pengawas tingkat desa/kelurahan dan kecamatan ditemukan APK yang melanggar sejumlah 335 APK. Dari data tersebut tidak langsung di tertibkan.
“Dari catatan APK yang melanggar tersebut tidak langsung kami tertibkan. Tapi pertama kali kami imbau dengan bersurat ke parpol untuk dilakukan perbaikan pemasangan. Hingga akhirnya APK melanggar berkurang 307 APK. Nah 307 ini tidak dilakukan perbaikan langsung ditertibkan Satpol PP,” ungkap dia.
Baca juga:
KPU Peringatkan Jangan Asal Pasang Atribut Kampanye
Gakkumdu Kota Batu Dibentuk Tindak Pelanggaran Pemilu
Untuk pelaksanaannya penertiban dilakukan secara bertahap. Dengan prioritas penertiban di jalan protokol seperto Jalan Soekarno – Hatta dan jalan-jalan protokol yang tersebar di tiga kecamatan.
“Dalam penertiban kami sebagai pengawas juga telah mewanti-wanti kepada teman-teman yang bertugas agar tidak merusak APK. Karena nantinya APK yang ditertibkan masih bisa diambil atau digunakan kembali oleh parpol dengan ketentuan pemasangan tidak lagi melanggar aturan,” tegasnya.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid menuturkan pemasangan APK didominasi melanggar Perwali 23 tahun 2012. Untuk itu pihaknya meminta tim kampanye ataupun caleg mematuhi aturan tersebut.
Di samping aturan PKPU nomor 15 tahun 2023. Namun aturan tersebut hanya mengatur titik-titik yang tak boleh dipasang APK. Seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan, fasilitas milik pemerintahan.
“Pelanggaran terbanyak selama kampanye yakni pemasangan APK yang tak sesuai aturan. Ini semacam konsekuensi karena terbatasnya masa kampanye. Pada 2019 masa kampanye selama 200 hari atau 5 bulan lebih, tapi sekarang cuma 75 hari,” ungkap dia.(der)