Antsipasi PMK Meluas di Kota Batu, Lalu Lintas Ternak Dibatasi dan Pemotongan Hewan Dipusatkan di RPH

Petugas kesehatan hewan menyuntikkan antibodi pada seekor sapi untuk melindungi hewan ternak terpapar PMK. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Puluhan ekor hewan ternak sapi maupun kambing di Kota Batu terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Kasus awal penyakit ini ditemukan di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kemudian merembet di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo.

Sejumlah upaya pun diambil untuk mengantisipasi penyebaran PMK meluas. Beberapa langkah pengendalian penyebaran PMK dituangkan dalam SE Wali Kota Batu bernomor 524.3/1136/422.114/2022. SE itu mengatur tentang kewaspadaan dini PMK.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, terbitnya SE itu menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Peternakan Pemprov Jatim. Guna mengantisipasi penularan semakin meluas pada ternak ruminansia di Kota Batu.

“SE wali kota yang diterbitkan, menyusun beberapa langkah. Seperti pembatasan alur lalu lintas ternak, baik dari ataupun menuju Kota Batu,” kata Dewanti mengutip salah satu kebijakan dalam SE Wali Kota Batu guna menanggulangi penularan PMK meluas.

“Poin berikutnya, untuk sementara waktu, menutup pasar hewan. Selain itu menyemprotkan disinfektan pada kandang ternak dan pasar hewan,” lanjut Dewanti.

Lebih lanjut Dewanti mengatakan, pemotongan hewan milik perorangan juga dihentikan operasionalnya. Sebagai gantinya, pemotongan hewan dialihkan pada rumah pemotongan hewan (RPH) yang dikelola Pemkot Batu.

“Pasti di RPH ada seleksi ketat untuk menyembelih maupun memotong ternak ruminansia,” pungkasnya.(der)