Antisipasi Mudik, Polisi Melarang Kendaraan Nopol Luar Daerah Masuk Malang

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (tengah), saat ikut mengatur lalulintas. (Toski D).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (tengah), saat ikut mengatur lalulintas. (Toski D).

MALANGVOICE – Hindari penyebaran Covid-19 di Malang Raya, khususnya Kabupaten Malang, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar perintahkan jajaran Satlantas untuk melakukan penyekatan kendaraan bermotor yang akan masuk.

“Semua kendaraan akan dicek, baik kendaraan umum maupun pribadi. Apalagi kendaraan berplat nomor dari luar Kota. Jika mudik akan kami suruh balik,” ungkap Hendri, saat ditemui awak media di Posko Check Poin Mudik Terpadu, di Jalan Raya Lawang, Selasa (28/4).

Menurut Hendri, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 H/2020, yang diberlakukan mulai 24 April- 31 Mei 2020.

Pengendalian transportasi tersebut, juga diberlakukan untuk kendaraan umum yang mengangkut penumpang, apabila masih beroperasi maka harus diberhentikan, bahkan Bandara Abd. Saleh sudah tidak ada pesawat yang masuk Malang.

“Di Permenhub tersebut sudah diatur secara jelas mulai transportasi dari darat, laut, udara, termasuk perkeretaapian, harus diberhentikan, dan tidak boleh ada fasilitas kendaraan umum ataupun transportasi umum yang sifatnya masuk ke dalam zona merah, nah untuk wilayah Malang sudah dinyatakan sebagai zona merah, jadi semua yang tujuannya mudik kita kembalikan ke tujuan asalnya,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut Hendri, sudah ada sekitar empat puluh kendaraan yang sudah dikembalikan ke daerah tujuan asalnya.

“Pemberlakuan penyekatan kendaraan ini akan diberlakukan sampai pandemi ini selesai, atau diperkirakan sampai sekitar tanggal 1 Juni 2020 nanti,” tukasnya.(Der/Aka)