Anin Dinyatakan Bersalah dan Dihukum Empat Tahun Penjara

Persidangan Suci Anin Nastiti, kasus pembiusan dan penyekapan (deny)

MALANGVOICE – Suci Anin Nastiti, terdakwa kasus pembiusan dan penyekapan, Agustus 2015 silam, divonis empat tahun penjara.

Wanita yang tercatat sebagai mahasiswa salah satu PTN itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang. Ia tampak santai duduk mengenakan kerudung biru. Vonis terhadap Anin lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.

Pertimbangannya, vonis lebih ringan lantaran terdakwa masih muda, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Pengacara Anin, Dian Aminuddin, menilai putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terdakwa sebagai saksi kunci. “Seharusnya dipertimbangkan sama hakim sejak tuntutan,” kata dia, usai sidang.

Dian menambahkan, Majelis Hakim, menganggap kliennya bersalah karena membantu Gama Mulya, mantan kekasihnya melakukan hal tidak senonoh pada EWW, yang masih teman Anin.

Pihaknya, kini akan rundingkan dahulu vonis yang diberikan hakim. “Kami perlu runding bersama keluarga terkait vonis ini,” ungkapnya.

Kasus Anin dan Gama muncul pada 8 Agustus lalu. Keduanya ditangkap karena laporan korban, EWW, yang merasa diperlakukan tidak senonoh. Gama dijerat 10 tahun penjara.