Anggota Dewan Konsisten Tepis Ikut Terima Uang Suap

Choirul Amri Ketua Komisi A DPRD Kota Malang usai jalani pemeriksaan KPK di Polres Batu, Rabu (7/2). (Aziz / MVoice)
Choirul Amri Ketua Komisi A DPRD Kota Malang usai jalani pemeriksaan KPK di Polres Batu, Rabu (7/2). (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Hingga hari ketiga pemeriksaan KPK, Rabu (7/2) para anggota DPRD Kota Malang bersikukuh tak ikut terima uang suap. Yakni atas kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Dalam kasus ini, M Arief Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat menerima uang suap Rp 700 juta. Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistyono telah menjalani sidang sebagai terdakwa penyuap M. Arief Wicaksono.

“Saya tidak kenal dengan Pak Jarot. Tahu orangnya tapi tidak pernah kami berkomunikasi,” beber Syamsul Fajri anggota Komisi A DPRD Kota Malang usai jalani pemeriksaan KPK.

Disinggung mengenai pokir yang disebut KPK sebagai kode uang suap, politikus PPP menampiknya.

“Tidak ada itu. Tidak ada juga dalam pertanyaan KPK (dalam pemeriksaan hari ini),” sambung Fajri.

Dia menambahkan, pertanyaan baru yang didapatinya yakni terkait keberadaan Wali Kota Malang H. Moch. Anton dalam rapat paripurna APBD Perubahan tahun 2015.

“Ditanyai soal siapa saja yang hadir. Saya jawab ya ada Wali Kota (Anton) Pak Sutiaji (Wakil Wali Kota) dan Forpimda lainnya,” tukas Fajri.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Choirul Amri. Dia mengaku hanya ditanyai ulang BAP yang lama oleh penyidik KPK.

“Nggak ada itu (uang pokir), saya tadi hanya diminta melihat BAP lama, apa ada perubahan atau tidak,” tukasnya.(Der/Aka)