Alfamart Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan saat Dipanggil DPMPTSP Kota Batu

DPMPTSP Kota Batu turun langsung meninjau Alfamart di Desa Giripurno, Kota Batu guna memastikan kelengkapan perizinan. (MVoice/M. Noerhadi).

MALANGVOICE– Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu turun langsung meninjau mini market Alfamart di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Kota Batu, Kamis (28/12).

Hal itu dilakukan lantaran diduga belum mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) dan persetujuan bangunan gedung (PBG). Namun ritel modern itu sudah mulai beroperasi terhitung sejak Rabu kemarin (27/12).

Saat tiba di lokasi, tim dari DPMPTSP tidak bertemu dengan pihak manajemen. Sehingga tidak dapat mengulas lebih jauh perihal kelengkapan perizinan. Akhirnya diputuskan untuk memanggil pihak manajemen guna melakukan pertemuan. Namun kembali lagi belum menemui kejelasan karena hanya membawa surat persetujuan dari masyarakat desa.

Kepala DPMTPSP Kota Batu, Dyah Liestina Purwaty mengatakan, perwakilan Alfamart tidak bisa menunjukkan perizinan yang diperlukan. Lantaran pihak yang mengurus perizinan masih izin cuti.

“Kami minta hingga tanggal 3 Januari 2024 untuk menunjukkan dokumen perizinannya,” kata mantan Kepala Bapenda Kota Batu itu.

Baca juga:
Runner-up Piala Soeratin U-13, Arunda FC Kecewa Tidak Lolos Tingkat Provinsi

Bawaslu Kota Batu Butuh 611 Pengawas TPS, Pendaftaran Dibuka 1 Januari 2024

APK Melanggar Perwali Kota Batu Dipreteli

Alfamart Desa Giripurno Beroperasi, Meski DPMPTSP Belum Terbitkan PBG

Karena masih menunggu hingga 3 Januari 2024, DPMPTSP belum memastikan sejauh mana pengurusan izin yang telah dilakukan sertifikasi laik fungsi (SLF) dan persetujuan bangunan gedung (PBG). Namun pihaknya mendapat informasi dari perwakilan toko modern yang datang ada hal perizinan yang masih harus direvisi.

“Makannya saya lihat dulu yang urusi ijin sejauh mana. Infonya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ada yang harus direvisi. Sedangkan yang bersangkutan tidak ada karena cuti. Sementara perwakilan yang datang adalah yang kemarin berurusan dengan desa atau warga sekitar toko modern berdiri,” ungkap dia

Dengan keadaan toko modern yang terlanjur berdiri dan beroperasi meski belum bisa menunjukkan SLF fan PBG tersebut. DPMPTSP tidak bisa mengambil keputusan apakah akan ditutup karena diduga belum menunjukkan legalitas yang jelas.

“Karena SLF dan PBG nunggu tanggal 3 Januari dan toko terlanjur berdiri. Kami belum tahu apakah ditutup atau tidak. Kalau misal nanti tanggal 3 Januari (pihak Alfamart) tidak bawa data, kita kasih jangka waktu dulu,” ujar dia.

Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Bhaswara menerangkan, SLF perlu dipenuhi terlebih dulu sebelum adanya PBG. Memang sebelumnya PBG sudah ada namun dokumen itu masih saat gedung tersebut digunakan sebagai pujasera yang dikelola oleh pihak Yayasan Nurul Huda.

“Gedung yang dipakai Alfamart ini kan dulunya digunakan untuk pujasera. Tapi ketika sudah berubah jadi retail maka harus mengurus SLF agar bisa terbit PBG,” kata Boy, sapaan akrabnya.

Ia menyampaikan, perhatian terhadap aspek sosial masyarakat sangat penting. Meskipun saat ini proses mengurus perizinan diberikan kemudahan melalui online single submission (OSS) penyelenggaraan berusaha berbasis risiko. Apalagi PBG harus dikantongi terlebih dulu baru bisa beroperasi karena dalam penataan retail modern perlu ada penyelesaian secara komprehensif.

“Mereka dalam laporannya, modal yang ditanamkan sebesar Rp500 juta, di bawah Rp1 miliar masuk skala mikro dengan tingkat risiko rendah. Sebetulnya tidak apa-apa tanpa ada PBG itu mengacu pada PP nomor 5 tahun 2021 dan PP nomor 6 tahun 2021. Cuma saya nggak mau seperti itu karena harus mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat,” papar dia.

Meski sudah menjalankan bisnisnya, Boy pun meyakini jika Alfamart yang berada di Desa Giripurno belum mengantongi PBG. Hal itu lantaran belum ada satu pun PBG yang terbit saat dicek di sistem informasi bangunan gedung (SIBG) DPMTPSP.

“Saya sebagai pengawas SIBG, setelah kami pantau ternyata masih O penerbitan PBG. Kalau memang ada pasti dokumennya masuk ke sini,” ungkap dia.

Untuk sampai pada tahap penerbitan PBG, pihak pemohon terlebih dulu wajib mengajukan persetujuan kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Domainnya berada di dinas teknis DPUPR Kota Batu menyangkut pemanfaatan ruang.

“PKKPR sudah proses dua pekan lalu, bilangnya ke kami seperti itu. PKKPR harus dipenuhi dulu agar bisa terbit PBG. Tapi sejauh ini belum ada PBG tersebut yang masuk ke kami. Arahan kami sudah jelas, boleh buka asal perizinannya memenuhi syarat,” ucap Boy.

Sementara itu, Regional Corcom Manager Alfamart, M. Faruq Asrori saat dikonfirmasi masalah tersebut menjelaskan bahwa segala perijinan toko modern yang baru beroperasi di Giripurno ditangani oleh pihak vendor. Sehingga pihaknya akan meminta agar pihak ketiga itu segera menghadap ke DPMPTSP Kota Batu.

“Kalau versinya mereka (vendor) menyampaikan pada kami proses perizinan sudah selesai. Kemudian juga sudah dapat persetujuan warga sekitar juga,” jawabnya singkat.