Bawaslu Kota Batu Butuh 611 Pengawas TPS, Pendaftaran Dibuka 1 Januari 2024

Bawaslu Kota Batu membuka rekrutmen 611 pengawas TPS untuk Pemilu 2024. (MVoice).

MALANGVOICE– Bawaslu Kota Batu membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 611 personel sesuai jumlah TPS yang ada di Kota Batu pada Pemilu 2024. Dengan begitu ada satu pengawas di tiap TPS.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto menuturkan rekrutmen pengawas TPS dibuka mulai 1 Januari 2024. Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 rekrutmen pengawas TPS diawali dengan penyelenggaraan sosialisasi.

Ia menjelaskan bahwa Pengawas TPS harus terbentuk 21 hari sebelum pencoblosan yang jatuh pada 14 Februari. Di mana nantinya Pengawas TPS akan memiliki masa kerja selama 30 hari.

“Untuk persyaratan diantaranya usia minimal harus 21 tahun, pendidikan minimal SMA dan calon Pengawas TPS harus ramah terhadap teknologi minimal bisa mengoperasikan HP Android,” ujar dia.

Baca juga:
Perhatikan Hal Penting ini Sebelum Beli Sepeda Motor Secara Online dan Offline

Kasus Bunuh Diri di Kota Malang Meningkat Selama 2023

Alfamart Desa Giripurno Beroperasi, Meski DPMPTSP Belum Terbitkan PBG

APK Melanggar Perwali Kota Batu Dipreteli

Persyaratan melek teknologi tersebut dikarenakan nanti untuk pelaporan dilakukan secara digital. Mulai dari foto, video dan pengisian form. Namun yang jelas setelah tahap perekrutan selesai Pengawas TPS akan diberi pembekalan oleh Bawaslu.

“Serta bagi pendaftar Pengawas TPS harus berdomisili di lokasi TPS tersebut. Kalau tidak bisa minimal dalam satu desa tersebut. Itu karena kami tidak ingin menyandera hak pilih Pengawas TPS,” terangnya.

Selain itu, untuk perekrutan Pengawas TPS harus lebih dari satu calon. Hal itu dilakukan untuk menyiapkan pengganti ketika saat hari H Pengawas TPS sakit.

Terkait jaminan sosial sendiri, Bawaslu juga mengupayakan kerja sama dengan Pemerintah melihat tugas mereka agak berat. Apalagi jika terjadi kesalahan hitung maka harus dilakukan hitung ulang hingga pagi hari.

“Kalau salah hitung bisa sampai hari berikutnya. Misal di TPS selisih 1 suara itu beban. Ini dampaknya bisa sampai besok pagi kalau menghitung ulang. Sedangkan untuk gaji, Pengawas TPS dianggarkan Rp 800 ribu,” pungkasnya.(der)