Alat Perekam E-KTP Enam Kecamatan Rusak, Antrean Menumpuk

Antrean perekaman E-KTP di Kabupaten Malang (Tika)
Antrean perekaman E-KTP di Kabupaten Malang (Tika)

MALANGVOICE- Alat perekam E-KTP yang ada di enam kecamatan Kabupaten Malang rusak. Akibatnya proses perekaman yang seharusnya bisa dilakukan langsung di kecamatan, kini harus beralih ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kepanjen.

Dampaknya, masyarakat yang mengurus E-KTP meluber. Bahkan, sehari tercatat sekitar 500 orang.

Enam kecamatan yang mengalami kerusakan alat adalah Dampit, Ngantang, Ampelgading, Jabung, Gedangan dan Donomulyo.

“Rusak sejak sekitar sebulan lalu. Hingga kini masih rusak,” jelas Kadispendukcapil Kabupaten Malang, Purnadi saat ditemui MVoice di kantornya.

Menurutnya, servis alat yang menyerupai komputer itu hanya bisa dilakukan di Surabaya. Jika Surabaya tidak bisa membetulkannya, maka harus dibawa ke servis pusat di Jakarta.

“Makanya agak lama karena proses servisnya yang harus ke Jakarta,” terang dia.