Adam: Waspada, Kalau Ada Iming-Iming Gaji Tinggi!

Kasatreskrim, AKP Adam Purbantoro saat press release pelaku penjualan gadis. (fathul)

MALANGVOICE – Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, mengatakan, modus penjualan gadis di bawah umur dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) karena dibujuk pekerjaan dengan gaji tinggi.

“Kami memperhatikan modusnya seperti itu, makanya orang tua harus berhati-hati. Kalau ada orang atau kenalan yang menawarkan pekerjaan mudah tapi gaji tinggi, patut diwaspadai,” kata Kasatreskrim kepada wartawan.

Dikatakan, pekerjaan yang ditawarkan bisa bermacam-macam. Mulai pelayan toko, pembantu rumah tangga, hingga bekerja di hotel. “Kalau tidak bisa diawasi langsung, mending jangan, memilih amannya,” tuturnya.

Mengenai ZBD dijerat pasal berlapis karena menjual gadis usia 14 tahun ke Lokalisasi Dolog, Kabupaten Lumajang, Kasatreskrim masih mendalami, apakah pelaku bekerja sendirian atau punya komplotan.

Karena perbuatannya, ZBD terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, sesuai Pasal 83 Junto Pasal 36F UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficking.-