Abdullah Wajib Didampingi Kuasa Hukum

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat.(Miski/malangvoice)

MALANGVOICE -Selama menjalani pemeriksaan, tersangka pembunuh anak dan istrinya, Abdullah Lutfianto (54) wajib didampingi kuasa hukum.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, pihaknya telah menunjuk pengacara agar bisa mendampingi Abdullah selama proses hukum berlangsung.

“Sudah ada pengacaranya, nanti proses pemeriksaan didampingi kuasa hukum,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih mengumpulkan berkas tambahan sebelum dilempar ke kejaksaan. Termasuk berkas rekonstruksi yang dilakukan tersangka.

“Kami segerakan proses pemeriksaannya, tersangka juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan,” papar dia.

Apabila tersangka keberatan dilakukan rekonstruksi, otomatis digantikan pemeran pengganti. “Misal fisiknya kurang mumpuni dan faktor keamanan, kami ganti dengan orang lain,” tandasnya.-