Tersangka, Arief Wicaksono Tinggalkan Jabatan Ketua DPRD

MALANGVOICE – Arief Wicaksono mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Keputusan ini diambil menyusul statusnya yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia membacakan surat pengunduran dirinya di hadapan awak media saat jumpa pers di Kantor DPC PDIP Kota Malang, Jalan Panji Suroso, Kamis (10/8). Surat tersebut sudah ditandatanganinya di atas materai, tertanggal 10 Agustus 2017.

Dia menegaskan, keputusan ini diambil atas dasar kesadaran diri dan tanpa paksaan pihak mana pun. “Ini bentuk pertanggungjawaban saya secara pribadi dan publik, saya akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung” tandasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengalami dugaan penyelewengan anggaran di Kota Malang. Beberapa lokasi sempat disegel, termasuk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). 

KPK juga sempat menggeledah Balai Kota dan rumah dinas Ketua DPRD, kemarin. Hari ini, KPK kembali menggeledah tempat lain, yakni Gedung DPRD Kota Malang. 


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti
spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait