MALANGVOICE – Unit Reskrim Polres Malang Kota akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada DPRD Kota Malang dan PAN, terkait penahanan Subur Triono.
Subur ditahan sejak Kamis (9/2) malam kemarin, usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dari kasus penipuan dan penggelapan.
“Hari ini dibuat, mungkin pekan depan suratnya kami berikan,” kata KBO Reskrim Polres Malang Kota, Iptu Nur Wasis.
Ia menjelaskan, selain bukti yang cukup, penahanan Subur dilakukan agar tersangka mudah menjalani pemeriksaan atau tidak kabur. Wasis juga menegaskan bahwa tidak ada orang yang terlibat dari kasus laporan korban, ES.
“Dia melakukan sendiri. Uangnya digunakan untuk membayar hutang,” lanjut Wasis.
Subur akan dijerat pasal 372 dan 378 atas penipuan dan penggelapan. Ia terbukti bersalah karena mengaku bisa memasukkan calon mahasiswa ke Universitas Brawijaya (UB). Namun tidak ada hasil meski korban saat itu, ES, sudah menyetor uang hingga ratusan juta.
Kini, Subur masih menanti pemeriksaan kedua atas laporan korban lain, AW, yang mengalami hal sama dengan kerugian puluhan juta rupiah.