MALANGVOICE – Kasus dugaan pemerasan mantan Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi, kini memasuki babak baru.
Unit Reskrim Polres Malang Kota, menyerahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang atau P18.
Penyerahan itu dilakukan pekan lalu. “Sudah kami serahkan ke kejaksaan dan akan ditelaah. Batasnya 14 hari,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno Panjaitan, Selasa (6/12).
Selanjutnya, apabila berkas dari kejaksaan dikembalikan, pihaknya akan segera melengkapi apa yang dibutuhkan.
Seperti diberitakan MVoice, Suwandi kedapatan OTT polisi karena melakukan pemerasan terhadap oknum PNS di wilayah Kabupaten Malang, beberapa bulan lalu.
Beberapa saksi diperiksa penyidik termasuk Bupati Malang Rendra Kresna. Kasus itu kini ditangani serius agar praktik pungli tak menyebar di institusi lain.