KPU: SK pemberhentian Masrifah Belum Masuk

Komisioner KPU, Totok Hariyono

MALANGVOICE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang belum menerima SK pemberhentian Cawabup PDIP, Masrifah Hadi, dari lembaga yang menaunginya.

Sebelumnya, cawabup PDIP, Masrifah Hadi, mengaku, surat pemberhentian dirinya sebagai PNS sudah ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Surat tersebut, pada saat bersamaan sudah diserahkan ke KPU

“Sudah tak cek di bagian data, belum masuk. Hanya surat pernyataan pengunduran diri yang terlampir,” kata Komisioner KPU, Totok Hariyono.

Penyerahan SK pemberhentian paling lambat diserahkan 60 hari setelah penetapan pasangan Cabup dan Cawabup.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu tim sukses Dewi Sri, Bagyo Prasasti Prasetyo, menyebut, SK pemberhentian dari Gubernur sudah dikantongi. Namun belum diserahkan ke KPU.

“Mungkin yang dimaksud bu Masrifah surat pernyataan, bukan SK pemberhentian sebagai PNS. Surat pernyataan sudah masuk sejak mendaftar lalu,” tuturnya.