MALANGVOICE – Polres Malang Kota berhasil menangkap tiga pelaku penelantaran dan eksploitasi anak. Ketoga pelaku itu berasal dari Muharto, Kedung Kandang, Kota Malang.
Penangkapan itu terungkap usai Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, terenyuh melihat anak usia dini sedang mengamen pada malam hari di kawasan Jalan Letjen Sutoyo, Klojen. Saat itu, kata Decky, ia sedang patroli malam, kemudian menemui salah satu anak kecil dan didapati mereka bekerja atas suruhan orangtua.
Dari keterangan anak itu, Decky kemudian memerintahkan anggota untuk melacak dan mencari keberadaan orangtuanya. “Besoknya saya ingin anak-anak itu diselamatkan, karena mereka seharusnya menikmati masa kecil,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Malang Kota, Rabu (24/8).
Sebanyak tiga pelaku itu masing-masing adalah Kardi (46), Hasan (36) dan Maesaroh (40). Dari pengakuan pelaku, mereka rata-rata mengeksploitasi anak-anak untuk membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Dari tiga pelaku, kami selamatkan tujuh anak di bawah umur. Alasannya tetap ekonimi,” tambahnya.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 181 ribu, beserta alat mengamen. Ketiga pelaku itu diancam pasal 88 Jo, pasal 76 i UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Tujuan kami sama dengan perintah Kapolri tentang penyelamatan anak-anak dari ekploitasi dan penelantaran,” tutup Decky.