MALANGVOICE – Kasus jambret yang kerap meresahkan warga Kota Malang akhirnya berhasil diringkus unit Satreskrim Polres Malang Kota.
Dua pelaku jambret, Abdurrahman dan Nikmat Yulianto, yang beraksi di Pandanwangi, Blimbing dan Aris Munandar, Klojen, kini sudah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, mengatakan, dua pelaku itu sudah berulang kali melakukan aksinya. Yulianto lima kali di kawasan Sukun, Klojen, dan tiga kali di Kedung Kandang. Sementara Abdurrahman, mengaku beraksi di kawasan Ciliwung dan Blimbing.
Mereka beraksi dengan modus mencari korban yang sedang bersepeda sendirian, atau duduk di tempat sepi.
“Mereka ditangkap saat diamankan warga sekitar, saat beraksi di tempat berbeda,” katanya, saat rilis kasus di Mapolres Malang Kota.
Lebih lanjut dikatakan, dari penyelidikan polisi, dua pelaku itu terpaksa menjambret karena masalah ekonomi. Saat ini pelaku terancam pasal 365 ayat 1, dengan hukuman 9 tahun penjara.
“Sementara rekan pelaku lain sudah kami kantongi identitasnya dan akan kami kejar,” tegas Tatang.