MALANGVOICE – Seorang pegawai SPBU Pertamina di Jalan Yulius Usman, Kasin, Klojen, ditangkap polisi. Pria berinisial A disinyalir terlibat penyalahgunaan pembelian BBM subsidi jenis pertalite.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, mengatakan, tersangka A (42) asal Kedungkandang diamankan pada Kamis (16/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu dia sedang kedapatan mengisi BBM pertalite kepada pelaku ABS (29) asal Wagir.
“Modusnya, pelaku ABS meminta diisikan BBM subsidi namun di dalamnya terdapat beberapa jerigen plastik yang domodif terhubung dengan tangki bensin,” katanya saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa (21/4).
Gelapkan Uang Sampai Jutaan Rupiah, Dua Kasir Lafayette Dipolisikan
Dalam mobil itu terdapat 23 jerigen plastik berkapasitas 35 liter. Dalam praktiknya, ABS sebenarnya tidak bisa mengisi terlalu banyak BBM bersubsidi, namun ia dibantu oleh A dengan men-scan menggunakan lima barcode berbeda.
“Pelaku A memang karyawan SPBU di sana dan dia mendapat upah Rp5 ribu setiap pengisian satu jerigen,” jelasnya.
Menurut AKP Rakhmad Aji, hasil pembelian BVM itu nantinya akan dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp10.700.
“Menurut tersangka ABS, praktik ini telah dilakukan sebanyak lima kali. Namun tentunya, ini masih kami dalami dan kami lakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Selain itu di hari yang sama, unit Satreskrim Polresta Malang Kota juga menangkap satu orang dengan kasus yang sama. Pelaku, RCYP (30), warga Jalan Muharto, Blimbing. Ia diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Thunder, dua jerigen masing-masing berkapasitas 35 liter dan selang karet.
“Untuk modus yang dilakukan tersangka RCYP, yaitu naik sepeda motor untuk membeli Pertalite hingga penuh. Selanjutnya, bensin tersebut dipindahkan ke jerigen lalu ia kembali datang ke SPBU untuk membeli kembali. Hal ini dilakukan secara berulang, dan terungkap BBM tersebut akan dijual kembali secara eceran,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 21 ayat (1) huruf A KUHP. Untuk tersangka ABS dan RCYP, ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan ancaman hukuman tersangka A yaitu 2/3 dari maksimum pidana pokok.(der)