Kakek Cabuli Banyak Korban Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

MALANGVOICE- Terdakwa kasus cabul berinisial PBS (63) divonis 8 tahun penjara. Sidang digelar di Ruang Cakra PN Kota Malang pada Rabu (28/8) menyatakan mantan ketua RW di Tunjungsekar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Vonis dibcakan Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo. Selain hukuman pidana 8 tahun penjara, PBS dikenai denda Rp100 juta dan restitusi Rp104 juta.

Majelis Hakim PN Malang Vonis 12 Tahun Penjara Terdakwa JEP

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Dewangga Kurniawan mengatakan, tetap menghormati putusan hakim namun begitu pihaknya masih berpikir menentukan langkah selanjutnya.

“Tuntutan kami agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri. kami menyatakan masih pikir-pikir. Sedangkan kalau terdakwa sendiri, menerima putusan tersebut,” katanya.

Menurutnya, banyak pertimbangan hakim terkait hal yang meringankan terdakwa. Seperti terdakwa usianya sudah tua, memiliki riwayat sakit lambung, serta orang tua dari salah satu korban memaafkan perbuatan terdakwa.

Sedangkan pembayaran restitusi sudah menyerahkan setengahnya atau sanggup membayar Rp50 juta.

“Pada awal persidangan, terdakwa tidak mengakui dengan alasan karena malu. Namun seiring fakta persidangan yang terjadi, akhirnya terdakwa mengakui semua perbuatannya,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak korban AR, Ahmad Mukmin mengaku menghormati putusan majelis hakim. Meski begitu, pihak korban kecewa dan tidak puas karena vonisnya yang jauh dibawah tuntutan.

“Sebenarnya, pihak keluarga korban kecewa dan tidak puas dengan putusan tersebut. Terkait upaya hukum lanjutan, kami akan berkoordinasi dengan JPU. Apalagi, restitusi masih baru dibayar setengahnya dan vonisnya ringan jauh dibawah tuntutan,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, PBS ditangkap Polresta Malang Kota karena dilaporkan mencabuli dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).

Berdasar penyelidikan diketahui korban aksi bejat PBS mencapai 7 anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian kala itu karena PBS merupakan Ketua RW setempat.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait