Curi Komponen PJU, Dua Warga Semarang Diringkus Sat Reskrim Polres Batu

MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres Batu meringkus dua orang berinisial AI (34) dan NVR (47). Kedua tersangka merupakan warga Semarang, Jawa Tengah. Mereka datang ke Kota Batu dengan niatan mencuri komponen-komponen penting penerangan jalan umum (PJU) aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu.

Ulah kedua tersangka mengakibatkan beberapa titik di Kota Batu gelap di malam hari. Lantaran PJU tak berfungsi karena hilangnya komponen-komponen penting. Seperti konduktor, timer pengatur nyala-mati otomatis, sensor. Aksi pencurian itu juga menimbulkan kerugian materi senilai Rp42 juta.

Di Tengah Pengangguran Tinggi, Binus Malang Catat Penyerapan Kerja Lulusan 100 Persen

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, AI dan NVR melakukan pencurian komponen PJU di 24 titik kawasan Malang Raya. Mereka melakukan pencurian pada tanggal 4 dan 5 Mei. Hasil curian paling banyak berada di Kota Batu sebanyak 20 TKP.

“Untuk modus operandinya, mereka berkeliling wilayah Kota Batu. Beberapa titik yang berhasil dicuri diantaranya seperti komponen PJU di wilayah Desa Oro-oro Ombo, Kelurahan Dadaprejo, Ngaglik, Temas, Songgokerto, Sisir hingga Desa Junrejo,” ujar Andi.

Kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing di Semarang pada 9 Mei lalu tanpa perlawanan. AI diringkus di rumahnya yang berada di Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang sekitar pukul 8 malam. Sekitar pukul 11 malam, polisi membekuk NVR di rumahnya yang berada di Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara. Kedua tersangka tak

“Setelah melakukan aksinya, sebenernya pelaku berencana menjual barang hasil curian itu ke pasar loak. Namun belum sempat menjualnya, Polisi berhasil lebih dulu menangkap mereka,” tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku AI berperan sebagai joki. Sedangkan NVR berperan sebagai eksekutor pencurian instalasi. NVR dapat dengan mudah menjalankan aksinya karena pernah bekerja sebagai petugas instalasi listrik di Semarang.

Mereka mengambil beberapa komponen penting yang kini dijadikan barang bukti oleh polisi. Yakni 20 kontaktor, 56 MCB, 10 timer switch. Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Seperti dua buah obeng, satu plastik sisa pemotongan kabel instalasi, satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol H-5085-BKG.

“Terhadap para terduga pelaku, kami jerat sebagaimana tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang. Maka pasal yang kami tetapkan adalah Pasal 363 ayat 1 ke (4) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Batu. Karena berkat gerak cepat responsifnya, mereka berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian komponen PJU.

“Kami acungi jempol. Dari awal kami bikin laporan, kami sudah sangat yakin akan segera terungkap. Karena teman-teman Satreskrim Polres Batu sangat tanggap dan presisi dalam merespon kasus ini,” tutur Alfi.

“Kami mewakili pimpinan (Wali Kota Batu) dan tentunya seluruh masyarakat Kota Batu dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada Kapolres Batu beserta jajaran, atas dukungan ungkap kasus pencurian komponen vital PJU,” imbuhnya.

Kepada masyarakat Kota Batu, Alfi turut berpesan akan perlunya menjaga fasilitas umum. Guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Masyarakat harus memiliki rasa memiliki, untuk sama-sama menjadi dan lebih peduli terhadap fasilitas publik di sekitar kita,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait