Bapenda Dukung UMKM Naik Kelas, Omzet di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Resto

MALANGVOICE– Pemerintah Kota Malang tengah menggodok perubahan Perda untuk memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor kuliner. Langkah ini merupakan bagian dari program unggulan Dasa Bhakti bertajuk ‘Ngalam Laris’ yang fokus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, pemerintah mengusulkan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang selama ini mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak restoran. Selama ini, usaha makan-minum yang memiliki omzet minimal Rp5 juta per bulan dan menyediakan tempat makan dikenakan pajak. Aturan itu juga mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2019.

Malang Ramaikan Indonesia City Expo 2025, Gaungkan Porprov Jatim IX ke Seluruh Nusantara

Namun, Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, menegaskan bahwa aturan tersebut akan diubah.

“Kami ingin mendorong UMKM naik kelas. Maka batas minimal omzet yang dikenakan pajak akan dinaikkan dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per bulan,” jelasnya, Selasa (14/5).

Saat ini, rancangan perubahan perda (ranperda) sedang dibahas di Panitia Khusus DPRD. Di saat yang sama, Bapenda melakukan pendataan lapangan terhadap pelaku usaha kuliner dengan omzet di bawah Rp10 juta.

“Kalau ranperda ini disahkan, pelaku usaha kuliner kecil otomatis bebas dari pajak restoran. Jadi bukan kami mau tarik pajak dari pedagang kecil, justru kami ingin membebaskan mereka,” tegas Handi.

Bapenda mencatat ada sekitar 900 lokasi usaha yang berpotensi mendapat pembebasan pajak ini. Namun, data tersebut masih perlu diverifikasi di lapangan untuk memastikan kelayakan.

“Kami turun langsung bukan untuk menagih, tapi untuk memastikan siapa yang benar-benar layak dibebaskan dari pajak,” tambahnya.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Malang untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat bagi UMKM.

“Kunci pertumbuhan ekonomi lokal ada di UMKM. Maka dukungan harus konkret, termasuk melalui kebijakan fiskal seperti ini,” tutup Handi.

Dengan perubahan perda ini, UMKM kuliner di Kota Malang diharapkan bisa tumbuh lebih cepat tanpa terbebani pajak di tahap awal usaha mereka.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait